Minggu, 17 Juli 2011

PERSYARATAN PEMBUATAN AK 1

 Syarat - Syarat Pembuatan Kartu AK I / Kartu Kuning
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Ijasah pertama sampai dengan terakhir.
3. Foto Berwarna 3X4 =2 lembar
4. Datang sendiri tidak boleh diwakilkan

Ketentuan :
1. Berlaku Nasional
2. Bila ada perubahan data / keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap / wajib segera melapor.
3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi / Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ini ke Dinas Tenga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan
4. Kartu ini belaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites