Syarat - Syarat Pembuatan Kartu AK I / Kartu Kuning
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Ijasah pertama sampai dengan terakhir.
3. Foto Berwarna 3X4 =2 lembar
4. Datang sendiri tidak boleh diwakilkan
Ketentuan :
1. Berlaku Nasional
2. Bila ada perubahan data / keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap / wajib segera melapor.
3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi / Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ini ke Dinas Tenga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan
4. Kartu ini belaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.
Minggu, 17 Juli 2011
PERSYARATAN PEMBUATAN AK 1
7/17/2011 11:13:00 PM
Admin