TUGAS BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KERJA ADALAH :
1. Menyusun Program dan Kegiatan serta memberikan Fasilitas Pembinaan dan Penempatan Kerja AKL, AKAD, AKAN dan Transmigrasi.
2. Pengumpulan, Pengolahan , Analisa dan Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja, Penyuluhan, Bimbingan Jabatan dan Analis Jabatan.
3. Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).
4. Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri dan Teknologi Padat Karya/Teknologi Tepat Guna.