Selamat Datang di Blog Pentalasker

Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Lapangan Kerja (Pentalasker), merupakan salah satu bidang yang ada di Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo. Blog ini berisikan informasi-informasi terbaru dari bidang pentalasker.

Job Market Fair (JMF)

Job Market Fair adalah bagian dari kegiatan seksi penempatan tenaga kerja, dimana kegiatan yang dilaksanakan dalam waktu cuma sehari ini, kami bidang pentalasker sebagai mediator, berusaha mempertemukan anatara pengguna tenaga kerja dengan paara pencari kerja

Morning On Panglima Sudirman Street (MOPS2)

Kegiatan ini merupakan agenda Pemerintah Kota Probolinggo, dalam rangka meramaikan susana kota di hari minggu pagi per tiga bulan sekali. Dalam kegiatan ini Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo menampilkan UKM hasil binaan bidang Pentalasker

Peserta Transmigrasi dari Kota Probolinggo

Dinas Tenaga Kerja memiliki program transmigrasi yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab bidang pentalasker khususnya seksi perluasan lapangan kerja. Gambar diatas itu merupakan warga asli Kota Probolinggo yang sudah mulai menetap dan mencari nafkah disana

Tenaga Kerja Mandiri Terdidik ( TKMT )

Dalam rangka meningkatkan Perluasan Lapangan Kerja, guna menciptakan wirausaha baru maka diadakanlah kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT)

Tampilkan postingan dengan label visi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label visi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juni 2011

VISI dan MISI

VISI dan MISI
BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA
DAN PERLUASAN KERJA

VISI BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA ADALAH :
“ Terwujudnya Penempatan Tenaga Kerja secara Optimal melalui Mekanisme Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN), Ketransmigrasian serta Penciptaan Kerja seluas-luasnya  untuk Pengurangan Pengangguran ”.

MISI BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KERJA ADALAH :
1.   Pembinaan dan Penyusunan Program Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAN).

2.  Peningkatan Pelayanan Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja, Penyuluhan, Bimbingan serta Analisis Jabatan.

3.  Pembinaan dan Rekomendasi Perijinan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).

4.      Pembinaan dan Fasilitas Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri dan Teknologi Padat Karya.

5.  Peningkatan Koordinasi dan Kerjasama dalam Mengatur serta Melaksanakan Kewenangan Ketenagakerjaan Khususnya dibidang Penempatan Tenaga Kerja antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

6.      Peningkatan Koordinasi dan Kerjasama Antar Provinsi untuk menempatkan Calon Transmigrasi.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites